MENUJU REAKTIVASI

Jalur KA Bandung–Ciwidey merupakan jalur kereta api non-aktif yg telah mati selama 40 tahun lebih dikarenakan kalah bersaing dengan transportasi jalan raya dan pemeliharaan yg minim. Jalur ini juga ditutup secara perlahan setelah tragedi yg terjadi di Jembatan Cikabuyutan pada tahun 1972, seiring waktu membuat jalur ini segera dinonaktifkan sepenuhnya pada tahun 1982.


Sementara waktu berjalan, jalur semakin tidak terawat, dan kini jalur yg sudah mati tersebut dimanfaatkan oleh warga yg tak bertanggung jawab dengan membangun pemukiman dan bermukim di atas bekas rel tersebut, menjadikan jalur tersebut beralih fungsi menjadi pemukiman padat penduduk yg kita katakan "illegal".


Lalu, jalan rel yg tadinya dilalui kereta api turut dicor dan dibeton oleh warga demi bisa dimanfaatkan sebagai akses jalan bagi warga untuk beraktivitas. Aset-aset perkeretaapian seperti stasiun juga ikut dialihfungsikan menjadi toko, gudang dan semacamnya. Bahkan, beberapa ada yg dibiarkan, dan tidak terawat dengan baik bahkan oleh pihak KAI itu sendiri selaku pemilik aset.


Bertahun-tahun berlalu kembali, datanglah wacana untuk mengaktifkan kembali jalur kereta api ini, yg sudah diwacanakan sejak 2019 lalu. Wacananya sendiri baru terealisasikan pada tahun 2025 di masa yg sama saat Kang Dedi mulai menjabat dan jalur ini mulai dilirik kembali oleh KAI. KAI pun mulai memasang banyak plang aset beserta patok tanah dan penanda jarak.


Akan tetapi, tentunya patok dan plang yg dipasang dan didirikan di tengah pemukiman-pemukiman "illegal" itu akan mengundang aksi yg tidak diinginkan, terutamanya vandalisme. Misalnya, kita telah menemukan kalau salah satu patok penanda jarak digulingkan oleh entah siapa serta plang aset juga dicoret-coret secara tidak bertanggung jawab.





Hal ini menjadi bukti bahwa warga setempat yg mendiami rel secara "illegal" justru sensitif atas isu reaktivasi, yg padahal merupakan akibat perbuatan mereka sendiri yg mendirikan tanah di atas kepemilikan tanah orang lain. Walau memang sudah lama jalur telah mati, tetapi seandainya jalur akan diaktifkan kembali, maka warga yg direlokasi perlu menerima yg seharusnya kalau itu bukan tanah mereka.


Maka dari itulah, seharusnya KAI dapat lebih profesional dan membuka mata dalam menjaga aset-aset mereka, terutamanya aset-aset yg memiliki nilai sejarah tinggi layaknya jalur kereta api Bandung‐Ciwidey ini. Jalur yg sudah berusia lebih dari 100 tahun ini perlu dijaga dengan baik sebagai salah satu catatan warisan sejarah perkeretaapian nasional, dan KAI beserta jajarannya bertanggung jawab akan hal ini !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH DAN ARSIP JALUR KA BANDUNG CIWIDEY

JEMBATAN IRENE